Tiga Maskapai Langgar Aturan Kapasitas Pesawat, Kemenhub: Kami Berikan Sanksi Tegas

- Jumat, 25 September 2020 | 11:08 WIB
Sejumlah pengendara motor melintas dengan latar belakang pesawat komersial yang akan lepas landas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho).
Sejumlah pengendara motor melintas dengan latar belakang pesawat komersial yang akan lepas landas di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho).

Tiga maskapai dinyatakan melanggar batas kapasitas pesawat 70 persen dan tidak menerapkan jaga jarak pada masa pandemi, baik di dalam pesawat maupun di bandara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body (berbadan sedang) dan wide body (berbadan lebar) yang digunakan untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Novie seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Novie mengatakan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri 56 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per finalti unit ( satu finalti unit = Rp100.000) atau Rp25-300 juta.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” kata Novie.

Sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X