Wartawan memotret barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madia Pabean B Palembang memusnahkan 5.714.869 batang rokok ilegal, 330 botol minuman keras impor ilegal, 200.800 gram tembakau iris, delapan buah airsoft gun, 125 buah sex toys, 10 buah dental equipment, 186 buah busur panah dan 432 buah karpet.
Barang-barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp 2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2,7 miliar.