Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena Langgar Protokol Kesehatan

- Minggu, 15 November 2020 | 13:14 WIB
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dikenakan denda administratif oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp50 juta.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Rizieq Shihab dijatuhkan denda Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Rizieq menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid19. Rizieq Shihab menggelar acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan dan juga akad nikah anaknya, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker.

Surat sanksi denda ini diberikan langsung oleh Arifin kepada Rizieq Shihab, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Resepsi Nikah Putri Rizieq Shihab: Lalin di Petamburan Lancar, Undangan Terbatas

"Ya, karena dalam Pergub mengatur sanksi denda administratif. Denda Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11/2020). 

Pada hari ini pula, Rizieq Shihab akan menyelenggarakan acara pernikahan putrinya, Syarifah najwa Shihab dan Irfan Alaydrus. Dia diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

Arifin menegaskan protokol kesehatan akan diterapkan kepada semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Apalagi, pandemi Covid-19 di Jakarta belum bisa dikendalikan sepenuhnya.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19 akan dikenakan ketentuan pendisiplinan dan penegakan hukum," tegasnya.

Saat diberikan surat sanksi, Arifin mengatakan bahwa Rizieq meresponsnya dengan baik dan menerima pihak Pemprov DKI yang datang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X