Bravo! Koruptor Kakap Maria Pauline Sukses Diekstradisi dari Serbia Usai Kabur 17 Tahun

- Kamis, 9 Juli 2020 | 09:47 WIB
Maria Pauline Lumowa (kiri) diekstradisi dari Serbia ke Indonesia bersama Menkumham Yasonna Laoly. (Istimewa)
Maria Pauline Lumowa (kiri) diekstradisi dari Serbia ke Indonesia bersama Menkumham Yasonna Laoly. (Istimewa)

Perjalanan panjang pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa selama 17 tahun akhirnya bisa diakhiri usai proses ekstradisinya tuntas dari Serbia.

Maria Pauline selama ini bisa bebas berkeliaran antara Belanda-Singapura karena dia sudah mengantongi kewarganegaraan Belanda.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan telah berhasil melakukan proses penyerahan buronan kelas kakap tersebut dari pemerintahan Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020). 

Yasonna mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum. 

Pemulangan ini, kata Yasonaa sempat mendapat 'gangguan',  namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan,” kata Yasonna.

“Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," sambungnya.

Lanjut Yasonna, dalam pertemuan tersebut, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmennya dengan menyebut proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara.

Di sisi lain, Yasonna menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M Chandra Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini.

“Ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X