Maria Lumowa Minta Didampingi Pengacara, Polri Surati Kedubes Belanda

- Jumat, 10 Juli 2020 | 17:07 WIB
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Arya Manggala)
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).(INDOZONE/Arya Manggala)

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menyurati Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda terkait pendampingan hukum terhadap tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa.

Hal tersebut dilakukan setelah Maria Pauline Lumowa meminta didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pasalnya diketahui, Maria merupakan seorang Warga Negara (WN) Belanda.

"Kemudian, karena MPL (Maria Pauline Lumowa) ini WN Belanda, maka kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," ucap Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

"Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan, karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiba si Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.

Adapun, Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan Bank BNI, dan menggondol yang sebesar Rp1,7 triliun.

Ia pun akan dijerat dengan dua pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X