Terungkap! Mabes Polri Akhirnya Beri Penjelasan Soal Meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan

- Selasa, 9 Februari 2021 | 16:11 WIB
Kolase foto almarhum Ustaz Maaher dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (istimewa)
Kolase foto almarhum Ustaz Maaher dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (istimewa)

Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. 

Sebelum tahap dua dilakukan, Ustaz Maaher mengeluh sakit. 

Kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo seperti pernyataan tertulis yang diterima Indozone, Selasa (9/2/2021). 

Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. 

Petugas Rutan dan tim dokter kembali menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak mau dan akhirnya meninggal dunia. 

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Argo. 

"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap dua dan  menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X