Hindari Perpecahan, Ridwan Kamil Minta Jokowi Terbitkan Perppu Pengganti UU Omnibus Law

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:36 WIB
Ridwan Kamil berjalan bersama Jokowi. (Instagram)
Ridwan Kamil berjalan bersama Jokowi. (Instagram)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan RUU Cipta Kerja yang ramai ditentang oleh rakyat. Hal itu disampaikannya saat menjumpai demonstran yang berunjukrasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

"Kedua, meminta kepada bapak Presiden untuk minimal menebitkan Perppu penggganti UU karena proses UU ini masih 30 hari untuk direvisi sebelum tanda tangan presiden," kata Ridwan, yang disambut tepuk tangan dan sorakan setuju oleh para pendemo.

Selain menyarankan itu, pria yang biasa disapa Kang Emil itu juga akan mengirimkan surat kepada DPR dan presiden, isinya menyampaikan aspirasi untuk menolak UU Omnibus Law.

Menurutnya RUU Cipta Kerja terlalu cepat disahkan menjadi undang-undang karena terlalu kompleks dan banyak lagi pembasan yang belum tuntas.

"Dua-duanya sudah saya tandatangani dan besok pagi akan dikirimkan oleh Pemprov Jawa Barat ke DPR dan Presiden Jokowi," katanya.

Penyataan Ridwal Kamil itu pun mendapat tepuk tangan dari para demonstran. Seorang koordinator kemudian membacakan hasil dari keputusan bersama Pemprov Jabar. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Barusan saya berdialog dan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Sate dan menyampaikan beberapa hal: 1. Pemprov Jabar sudah menerima perwakilan buruh yang menyampaikan keberatan atas pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh. 2. Pemprov Jabar hari ini mengirimkan surat penyampaian aspirasi buruh, dengan lampiran aspirasi dari Buruh Jawa Barat yang isinya menolak UU Omnibus Law dan meminta Bapak Presiden menandatangani Perpu Pengganti UU tersebut. Pihak Buruh Jabar menyatakan bahwa mereka selalu menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak anarkis. Dan tidak bertanggungjawab jika ada pihak-pihak lain yang menunggangi melalui cara-cara kekerasan. Saya menghimbau agar semua pihak menahan diri untuk tetap tertib dan jauhi sikap yang mengabaikan protokol covid selama unjuk rasa. Semoga Jabar selalu kondusif dan juara lahir bathin. Hatur Nuhun.

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil) on

Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar menilai bahwa tidak dibaginya draft RUU Cipta Kerja kepada para anggota DPR dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja hari Senin lalu, dapat berakibat buruk. 

"Kita gak pernah mendapatkan risalah, catatan, apapun yang sebenarnya wajib dibagikan. Bahkan draft terakhirnya itu tidak dibagikan ke anggota DPR. Jadi paripurna itu kayak paripurna cek kosong. Anggota tidak tahu apa yang mau dikomentari di situ. Belum lagi kalau kita bicara soal penyerahannya," kata Zaenal, dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020).

Zaenal pun mewanti-wanti adanya pasal yang diselipkan diam-diam ketika RUU itu telah resmi menjadi UU.

"Belajar dari beberapa UU yang pernah ada. Jangan sampai ada pasal titipan. Pasal selipan. Seperti yang terjadi di UU Pemilu. Dengan tidak dibaginya risalah, draft, dsb, ini kontrolnya akan sulit. Mau tidak mau kita bicara di level berharap tekanan publik yang kuat," tukas pria yang akrab disapa Uceng ini.

Zaenal mengatakan bahwa tekanan publik sangat dibutuhkan untuk menolak RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI. 

"Saya menawarkan bahwa kita harus teriakkan bersama UU ini.  Pembangkangan sipil barangkali atau apa, pilihannya silakan dipikirkan. Maksud saya ini adalah cara kita untuk melihat baik-baik apakah UU ini pantas untuk dibiarkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X