Kubu AHY Ingatkan Jangan Sembarangan Pakai Simbol Partai Demokrat untuk Kegiatan Ilegal

- Kamis, 18 Maret 2021 | 15:32 WIB
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Instagram/@teukuriefky)
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Instagram/@teukuriefky)

Partai Demokrat dari Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat di manapun berada.

“Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI sejak tanggal 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027,” tegas Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021). 

Pengesahan tersebut, kata dia, menegaskan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca Juga: Dikabarkan Jadi Penasihat Hukum Kubu Moeldoko, Yusril Beri Jawaban Mengejutkan

“Bilamana ada pihak-pihak yang menggunakan lambang Partai Demokrat seperti tersebut di atas dan mengingkari hasil Kongres V PD tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya inkonstitusional dan melawan hukum,” urainya.

Dia pun mengajak masyarakat jika melihat ada penggunaan lambang, simbol, mars, hymne Partai Demokrat juga dalam bentuk-bentuk lainnya secara ilegal di wilayah mereka tinggal, segera melaporkannya pada pengurus DPD Provinsi, kantor DPC Kabupaten dan Kota, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta anak-anak cabang atau ranting Partai Demokrat terdekat. 

“Di kantor-kantor pengurus Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/ kota, sudah ada format Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum untuk diajukan pada Polda atau Polres setempat,” tutur dia.

“Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan keamanan wilayah kita masing-masing, dengan mencegah terjadinya kegiatan atau pemasangan lambang secara ilegal,” sambung anggota Komisi I DPR RI itu. 

Dia menambahkan, Partai Demokrat menghormati hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya beharap pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga kondisi ekonomi yang sedang melemah segera teratasi.

"Partai Demokrat ingin segera bisa kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X