Polisi Tangkap Sindikat Penjual Buku Nikah Palsu di Jakarta Utara

- Selasa, 16 Maret 2021 | 17:49 WIB
Kasus pembuat dan penjualan buku nikah palsu. (Dok Humas Polda Metro Jaya).
Kasus pembuat dan penjualan buku nikah palsu. (Dok Humas Polda Metro Jaya).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar kasus pembuatan disertai penjualan buku nikah palsu. Dalam sindikat ini, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke pihaknya terkait penjualan buku nikah palsu. Polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap satu tersangka.

"Tim melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah palsu dan diketahui bernama Sulaiman. Darinya tim menyita dua pasang buku nikah palsu yang sudah jadi dan siap dikirim," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Protes Sidang Virtual, Habib Rizieq Kini Pilih Walk Out!

Kepada polisi, tersangka Sulaiman mengakui membuat dan menjual buku nikah tersebut. Tersangka sendiri berhasil ditangkap di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Setelah berhasil menangkap satu tersangka, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan telah berhasil menangkap ke enam pelaku lainnya sebagai sindikat dalam pembuatan buku nikah tersebut di sekitar wilayah  Cilincing, Jakarta Utara dan wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat," beber Yusri.

Dari tangan sindikat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X