Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa terhadap seorang balita berumur 2 tahun 4 bulan yang terjadi baru-baru ini di Tangerang, bikin publik geram.
Belakangan setelah videonya viral, pria tersebut ditangkap oleh jajaran Polresta Tangerang di rumahnya.
Pria tersebut diketahui bernama Angga Santana Dewa (27 tahun). Pria kelahiran 17 Februari 1994 itu beralamat di Kampung Malang Nengah RT04/RW05, Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang, Banten.
Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh ibu kandung si bocah, Rizki Afriyanti (23 tahun).
"Iya, betul, pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sunardi saat dihubungi Indozone, Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (28/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
Waktu itu, Angga Santana membawa balita berinisial ZM itu ke rumahnya dengan maksud untuk diajak bermain, setelah terlebih dahulu mengantarkan pacarnya, Ayu Widiyaningsih ke tempat kerja.
Ayu Widiyaningsih tak lain adalah bibi korban, atau adik dari Rizki Afriyanti.
Sesampainya di rumah, si bocah tak sengaja melempar HP milik Angga dan hal itu membuat Angga marah.
Tanpa memandang bahwa ZM masih kecil, Angga langsung memukul perut ZM beberapa kali dengan posisi ZM duduk dan berdiri serta tertidur.
Tak cukup sampai di situ, Angga juga memukul ZM dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan ZM.
Pukulan bertubi-tubi di perut mengakibatkan ZM langsung buang air besar dan lemas.
Pemukulan itu juga direkam sendiri oleh Angga, lalu dikirimkannya kepada pacarnya.
Ayu yang geram melihat video tersebut, langsung memberitahukan apa yang dialami oleh keponakannya kepada kakaknya.