Hari Ini, Bareskrim Periksa Sadikin Aksa sebagai Tersangka

- Kamis, 18 Maret 2021 | 08:40 WIB
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini mengagendakan pemeriksaan terhdap eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa dalam kasus pengabaian instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sadikin sendiri diperkirakan bakal hadir memenuhi panggilan polisi.

Rencana pemeriksaan tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. Dia mengungkap jika Sadikin diperkirakan akan hadir pada pemanggilan kali ini.

"(Sadikin Aksa) InsyaAllah hadir pukul 10.00 WIB," kata Brigjen Helmy saat dihubungi wartawan, Kamis (18/3/2021).

Sadikin sendiri nantinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hari ini pula merupakan pemanggilan kedua pemeriksaan setelah pada pemanggilan pertama Sadikin tidak hadir dengan alasan berada di luar kota.

Baca Juga: Begini Kronologi Pemain Indonesia Tiba di Inggris hingga Dipaksa Mundur dari All England

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X