Panggilan Polisi Kedua Habib Rizieq: Senin, 7 Desember 2020

- Rabu, 2 Desember 2020 | 17:22 WIB
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana).

Usai tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) terkait kasus hajatan pernikahan. Panggilan pemeriksaan kedua itu akan berlangsung pada Senin, (7/12/2020) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alasan ketidakhadiran HRS dan menantunya Hanif Alatas (HA) tidak berdasar sehingga pihaknya melayangkan panggilan kedua terhadap HRS dan HA. Panggilan itu akan berlangsung pekan depan.

"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan juga HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir hari Senin," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2020)

Polda Metro berharap HRS maupun HA dapat hadir dalam panggilan kedua ini. Mereka berdua sejatinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Soal Penghalangan Penyidik Saat Kirim Surat Panggilan ke HRS, Mabes Polri: Ada Sanksinya

"Harapan hari Senin nanti kedua orang MRS maupun HA ini akan bisa hadir, itu harapan kami mudah-mudahan ini bisa terlaksana," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, acara hajatan pernikahan putri HRS di tengah pandemi yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu dibidik oleh polisi. Polda Metro Jaya bahkan sudah memeriksa perangkat wilayah mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta dalam kasus ini.

Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan status kasus itu ke penyidikan yang artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. HRS sendiri sudah sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi namun, HRS tidak memenuhi panggilan polisi.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X