Ini Deretan Mensos yang Terjerat Kasus Korupsi, Ada yang Hukumannya 'Didiskon' Hakim

- Minggu, 6 Desember 2020 | 11:27 WIB
Kiri: Bachtiar Chamsyah (Wikipedia) / Kanan: Juliari Batubara (Antara)
Kiri: Bachtiar Chamsyah (Wikipedia) / Kanan: Juliari Batubara (Antara)

Jabatan sebagai Menteri Sosial tampaknya merupakan ladang yang cukup basah. Jauh sebelum Mensos Juliari Batubara dijadikan tersangka oleh KPK, para pendahulunya juga tersangkut kasus yang sama.

Siapa sajakah Menteri Sosial yang pernah tersangkut kasus korupsi? Berikut daftarnya yang telah dirangkum oleh INDOZONE.

1. Bachtiar Chamsyah

-
Bachtiar Chamsyah (Wikipedia)

Bachtiar Chamsyah merupakan Menteri Sosial yang menjabat cukup lama. Dia menjabat sebagai Mensos dari tahun 2001 hingga 2009.

Tidak tanggung, mantan politikus PPP ini menjabat sebagai Mensos di dua presiden yang berbeda, yaitu era Presiden Megawati dan era Presiden SBY.

Bachtiar tersangkut kasus korupsi proyek pengadaan sarung pada tahun anggaran 2006 dan 2007. Tidak hanya itu, Bachtiar juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi mesin jahit dan impor sapi di tahun anggaran 2004 dan 2006.

Kedua kasus ini menyebabkan negara merugi Rp38,8 miliar. Di tahun 2011, Bachtiar diputuskan bersalah dan "hanya" divonis 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Ditangkap KPK, Mensos Juliari Batubara Punya Harta Rp47 Miliar dan Utang Rp17,58 Miliar

2. Idrus Marham

-
Idrus Marham (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Idrus Marham ditunjuk menggantikan Khofifah yang maju dalam Pilgub Jawa Timur. Belum lama menjabat, Idrus Marham langsung terjerat kasus korupsi.

Politikus dari Partai Golkar ini hanya menjabat sebagai Menteri Sosial dari 17 Januari – 24 Agustus 2018 atau hanya tujuh bulan.

Setelah menjadi tersangka, Idrus Marham langsung mundur dari jabatannya sebagai Menteri Sosial di Kabinet Kerja Jokowi.

Idrus Marham dijadikan tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1. Dia menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Idrus menerima suap bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus Marham awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 2 bulan penjara.

Saat mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Sayangnya, di tingkat MA majelis hakim malah memotong vonis Idrus Marham menjadi 2 tahun penjara. Idrus akhirnya bebas dari LP Cipinang Jakarta pada 11 September 2020.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X