PN Jaksel Sidangkan Kasus Ahok Beli Tanah Milik Pemprov DKI di Cengkareng

- Kamis, 3 Desember 2020 | 16:19 WIB
Sidang gugatan praperadilan makraknya kasus pembelian lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta, dimulai dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020). (ANTARA/HO/MAKI)
Sidang gugatan praperadilan makraknya kasus pembelian lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta, dimulai dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020). (ANTARA/HO/MAKI)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai menggelar sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan permohonan, Senin 30 November 2020.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 32 Teroris MIT Sepanjang 2020

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Yusdhi SH, sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, bahwa hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejaksaan Tinggi) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

-
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (INDOZONE)

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, mengatakan, sidang akan kembali dilanjutkan Selasa 1 Desember 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Bonyamin menyebutkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rumah susun (Rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani oleh institusi Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015 yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sertifikat Palsu

Lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari Anggaran penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI ini diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," ujar Boyamin seperti dikutip Antara.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X