Pekerja TransJakarta Lapor Polisi Soal Uang Lembur dan Dugaan Intimidasi

- Kamis, 3 September 2020 | 21:24 WIB
Ilustrasi bus Transjakarta. (Foto: INDOZONE)
Ilustrasi bus Transjakarta. (Foto: INDOZONE)

Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) akhirnya melaporkan manajemen PT TransJakarta ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum terkait tunggakan uang lembur serta intimidasi.

Ketua Umum Serikat Pekerja TransJakarta (SPT) Joko Pitono mengatakan, pihaknya telah membuat laporan Kepolisian ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2020).

"Laporan ini buntut dari intimidasi yang dilakukan manajemen PT TransJakarta dengan memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta yang mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020 lalu," kata Joko Pitono seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dalam kesempatan itu, Joko menuntut upah lembur libur nasional dan libur pemilu pada kurun waktu 2015 hingga 2019 untuk segera dibayarkan. Bahkan, setelah lebih dari satu tahun tuntutan mereka belum juga direalisasikan oleh Manajemen PT TransJakarta.

Dikatakan Joko, manajemen PT TransJakarta memberikan skorsing kepada beberapa pengurus Serikat Pekerja TransJakarta dengan pasal pelanggaran berat akibat aksi di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut.

"Beberapa pengurus diskorsing mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020," kata Joko.

Joko menyebutkan ada kejanggalan dalam pemberian sanksi mulai dari latarbelakang hingga surat pemberitahuan yang baru diterima dan diketahui setelah tanggal 24 Agustus 2020.

Tunggakan upah lembur membuat 13 karyawan PT TransJakarta melalui serikat pekerja memberitahukan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban itu meski sudah melalui proses mediasi yang berjalan hampir satu tahun.

"PT TransJakarta tidak ada itikad baik menjalankan kewajibannya untuk membayarkan upah lembur dan libur nasional 2015-2019 dan Pemilu 2019," katanya.

Serikat Pekerja Transjakarta juga telah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali kepada Direktur Utama PT TransJakarta. Pada hari yang sama dengan penjatuhan sanksi skorsing, kata Joko, juga terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT TransJakarta melalui pesan singkat Whatsapps yang selanjutnya disusul surat PHK dikirim melalui kurir.

"Manajemen juga menyebarkan foto secara ilegal delapan pengurus yang di-PHK pun beredar kepada petugas pengamanan pool untuk melarang kami masuk ke lingkungan TransJakarta, itu merupakan bentuk pencekalan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan singkat, belum memberikan respons.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X