Implementasi PSBB Tak Efektif, DPRD DKI: Diperlukan Ketegasan

- Selasa, 2 Juni 2020 | 14:39 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak perlu mengeluarkan istilah baru menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di tingkat RW. 

Ia menilai, kebijakan itu tidak tepat karena tidak dapat secara efektif membatasi pergerakan warga hanya ditingkat RW.

"Sulit membatasi pergerakan warga hanya di RW, diperlukan ketegasan ekstra dan selama ini tidak ditemukan dalam penerapan kebijakan Pemprov DKI," kata Gilbert di Jakarta, Selasa (2/6/2020). 

Gilbert menerangkan, potensi penularan Covid-19 justru umumnya terjadi di tempat-tempat umum dan keramaian. Meskipun DKI mau memasuki fase pelonggaran PSBB atau new normal sehingga Pemprov DKI harusnya fokus mengantisipasi terjadi penularan di ruang publik.  

"Substansi pencegahan terhadap penularan Covid-19 itu kurang relevan kalau hanya 62 RW yang katanya zona merah itu. Karena pola penularan itu ada di semua RW, dan tidak hanya disitu, di tempat kerumunan yang potensial akan kerumunan itu di pasar, di kantor, di pabrik, yang sebenarnya Pemprov harus perhatikan ke sana," ungkapnya. 

Dia menyebutkan bahwa pemberlakuan surat izin keluar masuk di 62 RW guna mencegah penularan Covid-19 sangat berlebihan. Padahal yang paling penting ialah memastikan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

-
Ilustrasi wanita gunakan masker kain. (Pexels/Ketut Subiyanto)

"Yang paling penting bahwa bagaimana sosialisasi dan membudayakan (protokol pencegahan Covid-19) di tengah masyarakat seperti pakai masker, physical distancing, cuci tangan, dan menghindari kerumunan kalau tidak penting," ujarnya. 

Ia menyampaikan, dengan membuat nama atau istilah baru PSBL justru akan semakin membingungkan masyarakat. Apalagi jika sosialisasinya tidak masif dijalankan, maka malah menimbulkan salah persepsi atau masalah baru di masyarakat. 

Selain itu, ia juga menilai sejak pertama di terapkan PSBB fase I dan II, Pemprov DKI justru tidak menegakkan peraturan tersebut dengan tegas. Artinya dengan berbagai peraturan yang ada, status yang terus berganti, dari PSBB ke PSBL dan kemudian New Normal akan sama saja hasilnya jika penegakannya lemah.  

"Selama ini menurut pengamatan saya, ketika PSBB dibuat, penegakannya enggak tegas. Dia hanya membuat pernyataan sanksi denda sekian, enggak terlalu jalan," bebernya.

Sebelumnya diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan terdapat 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) guna menekan penyebaran pandemi Covid-19.

Riza menyampaikan bahwa 62 ketua RW itu telah dikumpulkan pada Senin (1/6) untuk sosialisasi. Mereka mendengarkan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta.

Adapun daftar 62 RW zona merah yang diterapkan PSBL guna mencegah penularan Covid-19 diantaranya :

1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X