Beberapa waktu belakangan ini, viral seorang kakek bernama Abah Sarna, yang berusia 78 tahun menikahi seorang gadis berusia 17 tahun bernama Noni Novita Handayani.
Kakek Sarna memberikan sepeda motor Honda PCS, emas seberat 11 gram dan uang tunai Rp 10 juta sebagai seserahan. Rupanya, kakek Sarna bukan orang sembarangan, melainkan "Raja Sawah".
1. Nikahi Gadis Cantik 17 Tahun, Ternyata Kakek Sarna Bukan Orang Sembarang, Raja Sawah
Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan foto-foto pernikahan seorang kakek bernama Abah Sarna, berusia 78 tahun dengan gadis cantik berumur 17 tahun.
Foto-foto itu menyebar di media sosial usai diunggah akun Facebook Agus Suryajaya.
Pernikahan itu berlangsung di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ternyata, Abah Sarna memang bukan orang sembarang. Dia juga memiliki sawah yang terhampar luas di kampung.
2. Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, Istana Berdalih Salah Ketik, Jumlah Halaman Berubah-ubah
Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI terus menuai sorotan di samping menuai penolakan yang berbuntut pada mosi tidak percaya kepada Pemerintahan Jokowi.
Teranyar, yang jadi sorotan adalah dihapusnya Pasal 46 dalam UU tersebut. Selain itu, jumlah halaman juga berubah-ubah, membuat publik curiga ada "udang di balik batu".
Naskah draft yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada 14 Desember 2019, tebalnya adalah 812 halaman. Dalam naskah yang ini, Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tercantum di dalamnya.
Belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.