POPULER: Sosok Kakek Sarna Si Raja Sawah & Dalih Istana Soal Pasal 46 UU Ciptaker Dihapus

- Senin, 26 Oktober 2020 | 09:27 WIB
Kiri: Kakek Sarna dan Novi. (Facebook/Agus Suryajaya). Kanan: Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden Jokowi (Istimewa)
Kiri: Kakek Sarna dan Novi. (Facebook/Agus Suryajaya). Kanan: Ketua DPR RI Puan Maharani dan Presiden Jokowi (Istimewa)

Beberapa waktu belakangan ini, viral seorang kakek bernama Abah Sarna, yang berusia 78 tahun menikahi seorang gadis berusia 17 tahun bernama Noni Novita Handayani.

Kakek Sarna memberikan sepeda motor Honda PCS,  emas seberat 11 gram dan uang tunai Rp 10 juta sebagai seserahan. Rupanya, kakek Sarna bukan orang sembarangan, melainkan "Raja Sawah".

1. Nikahi Gadis Cantik 17 Tahun, Ternyata Kakek Sarna Bukan Orang Sembarang, Raja Sawah

Beberapa hari lalu, publik dihebohkan dengan foto-foto pernikahan seorang kakek bernama Abah Sarna, berusia 78 tahun dengan gadis cantik berumur 17 tahun.

Foto-foto itu menyebar di media sosial usai diunggah akun Facebook Agus Suryajaya.

Pernikahan itu berlangsung di Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Ternyata, Abah Sarna memang bukan orang sembarang. Dia juga memiliki sawah yang terhampar luas di kampung.

Baca Selengkapnya: Di sini

2. Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, Istana Berdalih Salah Ketik, Jumlah Halaman Berubah-ubah

Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR RI terus menuai sorotan di samping menuai penolakan yang berbuntut pada mosi tidak percaya kepada Pemerintahan Jokowi.

Teranyar, yang jadi sorotan adalah dihapusnya Pasal 46 dalam UU tersebut. Selain itu, jumlah halaman juga berubah-ubah, membuat publik curiga ada "udang di balik batu".

Naskah draft yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada 14 Desember 2019, tebalnya adalah 812 halaman. Dalam naskah yang ini, Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tercantum di dalamnya.

Belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Baca Selengkapnya: Di sini
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X