Paus Fransiskus Sebut Pasangan LGBT Berhak Punya Keluarga dan Dapat Perlindungan Hukum

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:52 WIB
Paus Fransiskus. (REUTERS/Guglielmo Mangiapane)
Paus Fransiskus. (REUTERS/Guglielmo Mangiapane)

Pemimpin gereja Katolik Vatikan, Paus Fransiskus belum lama ini memberikan dukungannya untuk pasangan sesama jenis atau LGBT. Dia menyerukan pembuatan undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis.

Paus Fransiskus menilai bahwa pasangan LGBT punya hak untuk membangun keluarga. Hal tersebut diungkapkan Paus dalam sebuah dokumenter yang disutradarai oleh Evgeny Afineevsky. Film ini kemudian ditayangkan pada Rabu (21/10/2020) di Festival Film Roma.

"Orang homoseksual punya hak untuk memiliki keluarga. Mereka adalah anak-anak Tuhan dan mereka memiliki hak atas sebuah keluarga," kata Paus dalam film dokumenter tersebut.

Paus juga menekankan bahwa orang-orang gay dan lesbian juga merupakan 'anak-anak Tuhan' dan tidak seharusnya sengsara karena terkucilkan di lingkungannya.

"Tidak ada yang harus dibuang atau dibuat sengsara karenanya. Apa yang harus kita buat adalah undang-undang tentang persatuan sipil. Apa yang harus kita buat adalah undang-undang serikat sipil. Dengan cara itu mereka dilindungi undang-undang," lanjutnya.

Pernyataan Paus Fransiskus pun menjadi sorotan publik. Sebelumnya, saat masih menjadi Uskup Agung Buenos Aires, Paus Fransiskus sempat menentang pernikahan sesama jenis secara hukum, namun ia tetap ingin pasangan sesama jenis diberikan perlindungan hukum.

Selain komentar Paus tentang persatuan sipil, film tersebut juga menunjukkan Paus mendorong dua pria gay untuk datang ke gereja bersama ketiga anak mereka. Pernyataan Paus soal LGBT harus dilindungi ini tidak menjadi hal yang mengejutkan bagi Penulis biografi Paus Fransiskus, Austen Ivereigh.

"Ini adalah posisinya sebagai Uskup Agung Buenos Aires. Dia selalu menentang pernikahan untuk pasangan sesama jenis. Namun, dia percaya gereja harus mengadvokasi undang-undang persatuan sipil bagi pasangan gay untuk memberi mereka perlindungan hukum," kata Austen Ivereigh. 

Namun, Uskup Providence Thomas Tobin justru memberikan pandangan yang berbeda terkait pernyataan Paus tersebut. Dia menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan ajaran lama gereja tentang pasangan sesama jenis.

“Pernyataan Paus jelas-jelas bertentangan dengan ajaran lama gereja tentang pasangan sesama jenis. Gereja tidak dapat mendukung penerimaan hubungan yang secara obyektif tidak bermoral," kata Uskup Providence Thomas Tobin.

Di negara-negara seperti Paraguay, Polandia, dan Filipina, pasangan sesama jenis tidak memiliki pengakuan dan perlindungan dasar untuk keluarga mereka di bawah hukum.

Hanya 29 negara saat ini yang memberikan hak untuk menikah dengan pasangan sesama jenis, dan setidaknya ada 14 negara memberikan serikat sipil yang memperluas perlindungan hukum untuk hubungan sesama jenis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X