Pasal Tentang Ketenagakerjaan Dihapus, Menaker: UU Cipta Kerja Tidak Ompong Sanksi

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah. (Photo/Dok. Kemnaker)

Seperti yang diketahui, DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Terkait pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi.

Hal itu disampaikan Ida dalam dialog virtual dengan pekerja dan manajemen Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ujar Menaker, dilansir dari Antara.

Kemudian untuk menyosialisasikan UU Cilaka tersebut, Ida menegaskan bahwa proses pembahasan UU itu di DPR dilakukan secara terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen dan melalui YouTube.

Tak hanya itu, Ida juga mengatakan bahwa selama kariernya menjadi anggota DPR, baru pertama kali dia melihat proses pembahasan UU yang bisa secara langsung diakses oleh publik.

"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," tegas Ida.

Ida juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dengan memasukkan tambahan pelatihan vokasi dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di UU itu.

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X