Penghina Moeldoko Lewat Media Sosial Resmi Ditahan

- Senin, 19 Oktober 2020 | 17:59 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap penghina Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bernama Muhammad Basmi. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Basmi juga ditahan oleh polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tersangka sudah diperiksa selama 1X24 jam dan sudah layak untuk dilakukan penahanan.

"Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1x24 jam dilakukan penahanan," kata Brigjen Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Seperti diketahui, usai menghina Moeldoko melalui media sosial Facebook, Muhammad Basmi diciduk tim dari Bareskrim Polri. Dia diciduk di kediamannya yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara pada Minggu, 18 Oktober 2020 yang lalu.

Usut demi usut ternyata motif tersangka melakukan aksi penghinaan karena memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dengan pemikiran-pemikirannya di media sosial. Kini, tersangka harus bertanggungjawab atas perbuatannya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X