Kasus Ambil Paksa Jenazah Corona di Makassar: 11 Tersangka Ditahan, 1 Wajib Lapor

- Senin, 15 Juni 2020 | 14:50 WIB
Ilustrasi mengambil mayat jenazah corona. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi mengambil mayat jenazah corona. (INDOZONE/Arya Manggala)

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menyelidiki kasus viral pengambilan paksa jenazah pasien corona di empat rumah sakit di Makassar. Hingga kini, kasus ini pun belum memasuki babak baru.

"Untuk kasus pengambilan paksa jenazah, belum ada updatenya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Indozone, Senin (15/6/2020).

Kombes Ibrahim mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus ini. Total tersangka masih sebanyak 12 tersangka.

"Masih 12 tersangka. Dari 12 itu 11 di antaranya ditahan dan satu wajib lapor," ungkap Ibrahim.

Lebih jauh Ibrahim mengatakan para tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam aksi pengambilan paksa jenazah corona. Perannya itu mulai dari provokator hingga menyediakan mobil untuk membawa jenazah.

"Peran para tersangka ada yang mengajak massa, ada yang bawa mobil untuk angkut jenazah, ada yang cuma ikut angkat jenazah," kata Ibrahim.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan sebuah video yang menunjukkan aksi pengambilan paksa jenazah yang meninggal karena terpapar virus corona. Belakangan diketahui aksi itu terjadi di empat rumah sakit di Makassar, Sulsel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X