MA Tolak Gugatan Ruben Onsu Soal Hak Kepemilikan Nama dalam Geprek Bensu

- Kamis, 11 Juni 2020 | 15:12 WIB
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)
Ruben Onsu. (Instagram/@ruben_onsu)

Mahkamah Agung (MA) tolak gugatan Ruben Onsu soal hak kepemilikan nama 'Bensu' dalam bisnis kuliner ayam geprek miliknya. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada pemilik restoran bernama "I'am Geprek Bensu".

Gugatan tersebut pertama kali diajukan Ruben ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 25 September 2018 lalu. Namun, majelis hakim menolak gugatannya pada 7 Februari 2019.

Ruben Onsu kemudian kembali melakukan gugatan. Dia menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono, pemilik "I'am Geprek Bensu". Namun, MA memutuskan kembali menolak gugatan tersebut pada 13 Januari 2020.

MA memutuskan PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemakai nama 'Bensu' pertama untuk bisnis ayam gepreknya. Terkait hal tersebut, pengajuan sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu pun harus dibatalkan.

Meski sudah berkali-kali ditolak oleh MA, Ruben Onsu tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun sayangnya perjuangan tersebut tak membuahkan hasil, MA tetap menolak gugatan soal hak merek tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X