Redam Dampak Corona, Pemerintah Siapkan Insentif untuk UMKM, BUMN dan Korporasi

- Rabu, 13 Mei 2020 | 16:13 WIB
Ilustrasi bisnis UMKM. (ANTARA/Septianda Perdana)
Ilustrasi bisnis UMKM. (ANTARA/Septianda Perdana)

Pemerintah menyiapkan skenario Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan dijalankan dalam waktu dekat. Skenario tersebut disiapkan untuk meredam dampak ekonomi berkelanjutan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaricu mengungkapkan, skenario yang akan dijalankan tersebut dalam bentuk bantuan fiskal senilai triliunan rupiah dan terbagi dalam tiga klaster yaitu untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan BUMN dan juga korporasi (swasta).

Febrio merinci, besaran insentif yang akan diberikan kepada UMKM berupa subsidi bunga sebesar Rp34,15 triliun, kemudian insentif perpajakan (PPh Pasal 21 DPT, PPh final UMKM DTP) sebesar Rp28,06 triliun. Selanjutnya penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebesar Rp125 triliun.

“Untuk dukungan ke UMKM pemerintah sedang berusaha mendorong terjadinya kredit modal kerja baru untuk UMKM tahun ini, maka akan masuk ke modalitas penjaminan,” kata Febrio dalam video conference hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sementara itu dukungan pada perusahaan BUMN terdampak Covid-19 akan diwujudkan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi bagi BUMN yang melaksanakan penugasan khusus selama pandemi, talangan modal kerja hingga dukungan dalam bentuk lainnya.

Meski demikian, Febrio mengaku belum dapat mengungkapkan besaran dana yang akan disuntikkan kepada BUMN-BUMN tersebut karena masih dalam tahap pembahasan pemerintah.

“Dukungan ke BUMN macam-macam dan bervariasi bentuknya, kami belum bisa umumkan karena ini keputusan strategis di mana mekanisme dari rapat koordinasi lalu ke sidang kabinet. Jadi kami belum bisa umumkan siapa saja BUMN yang dapat dan berapa jumlahnya, tapi minimal kriteria dan sektornya sudah ditetapkan,” tuturnya.

Adapun kriteria BUMN yang bakal mendapat suntikan dana atau insentif dari pemerintah untuk memulihkan usahanya dari dampak corona di antaranya BUMN tersebut harus berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, memiliki penugasan khusus dari pemerintah, eksposure terhadap sistem keuangan yang cukup besar, ada kepemilikan saham pemerintah dan juga total aset yang besar. Kriteria-kriteria tersebut menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah untuk menentukan BUMN yang akan mendapatkan insentif khusus.

Sementara itu, insentif yang akan diberikan pada klaster korporasi berupa insentif perpajakan seperti pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, juga pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp34,95 triliun. Selain itu juga akan melakukan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi debitur UMKM sebesar Rp35 triliun.

Penempatan dana pemerintah untuk industri perbankan ini konteksnya adalah pemerintah memberikan insentif kepada debitur melalui perbankan. Kebijakan ini dalam rangka mendukung perbankan yang melakukan restrukturisasi bagi nasabahnya supaya semakin terdorong untuk melakukan restrukturisasi kepada debiturnya. Kriteria bank yang masuk dalam klaster ini juga dipastikan harus sehat.

“Maka pemerintah bersama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) sepakat sebaiknya bank gunakan alat likuid yang ada di bank masing-masing dulu baru setelah itu ketika likuiditasnya mulai habis baru mengajukan penempatan dana ke pemerintah, jangan sebentar-sebentar meminta penempatan dana,” pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X