Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kejagung, Tentukan Tersangka

- Selasa, 29 September 2020 | 16:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus kebakaran hebat gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru pasca Mabes Polri menyebut jika hari ini pihaknya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara kali ini untuk menentukan tersangka atas kasus kebakaran hebat tersebut.

"Pada pagi ini pukul 09.00 WIB tadi pagi, penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran Kejagung dalam rangka penentuan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Lebih jauh Awi mengatakan pihaknya juga berencana melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hasil gelar perkara itu rencananya akan diumumkan besok.

"Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU guna melaksanakan ekspos bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu, 30 September 2020," ungkap Awi.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kobaran api itu pun berhasil dipadamkan kurang lebih selama 11 jam lamanya. Setelah sekian lama, Bareskrim Polri menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menemikan unsur pidana. Meski status kasus itu sudah naik ke sidik, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hebat itu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X