Mojokerto Memanas, Umat Kristen Dilarang Beribadah di Rumah oleh Kepala Desa Bertitel SH

- Minggu, 27 September 2020 | 20:36 WIB
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah dilayangkan Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi kepada warga bernama Sumarmi. (Twitter), Kanan: Acara di Desa Ngastemi. (ist)
Kiri: Surat larangan beribadah di rumah dilayangkan Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi kepada warga bernama Sumarmi. (Twitter), Kanan: Acara di Desa Ngastemi. (ist)

Konstitusi Indonesia menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 2.

Namun, dalam praktiknya, bunyi konstitusi itu kerap dilanggar. Untuk kesekian kalinya, umat dominan melakukan tindakan diskriminatif terhadap kaum minoritas.

Kasus terbaru terjadi di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur belum lama ini.

Seorang warga yang tinggal di RT03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, bernama Sumarmi, mendapat surat peringatan dari kepala desa setempat, yakni H Mustadi.

Dalam surat bertanggal 21 September 2020 dan bersifat sangat penting itu, Sumarmi diperingatkan untuk menghentikan aktivitas peribadatan di rumahnya.

H Mustadi, si kepala desa, mengaku menulis surat itu setelah bermusyawarah dengan perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, perwakilan muslim, serta perwakilan umat Kristen di Desa Ngastemi.

Surat itu juga menyoroti renovasi rumah Sumarmi yang dianggap menyerupai rumah ibadah Kristen, salah satunya karena terdapat salib di depannya.

"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian), silakan dilanjutkan. Namun DILARANG mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib. Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah," demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

Surat itu juga menyampaikan bahwa aktivitas peribadatan yang rutin dilakukan di rumah Sumarmi telah menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami.

"...maka untuk selanjutnya dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudari Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," begitu bunyi poin kedua surat tersebut.

Surat tersebut pun kini viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan. Tak sedikit netizen yang geram terhadap sikap si kepala desa yang bertitel sarjana hukum itu.

"Pak H. Mustadi ini resah ada umat Kristen yang berdoa bersama dirumah Bu Sumarmi. Si bapak ini manusia apa setan? Saya aja yang emaknya dajjal biasa aja ada orang pengajian dirumah komplek sampe tumpah ke jalan," tulis akun Twitter @AmbarwatiRexy.

"I assume H didepan Mustadi itu Haji, SH Sarjana Hukum. Sebagai orang beragama dan berpendidikan hukum harusnya pak H. Mustadi, SH lebih ngerti dan peka masalah ginian," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X