Simpan 4 Kg Sabu di Tangki Mobil Camry, Pengedar Sabu di Jakbar Ini Diciduk Polisi

- Selasa, 16 Februari 2021 | 17:04 WIB
Pengedar Sabu ditangkap polisi Jakbar. (Dok Humas Polres Jakbar.).
Pengedar Sabu ditangkap polisi Jakbar. (Dok Humas Polres Jakbar.).

Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan berhasil mengamankan 4 kg sabu. Pengedar ini beraksi dengan cara menyimpan sabu di dalam tangki bensin mobil Camry yang sudah dimodifikasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke polisi. Polisi melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk berpura-pura membeli sabu.

"Tim yang telah melakukan penyamaran mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP," kata Kombes Ady dalam konferensi pers yang siarkan melalui akun Instagram @polres_jakbar, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Jadi Atensi Kapolda Metro, Langsung Bentuk Tim Khusus

Setelah menemukan target pelaku, polisi menangkap seorang wanita berinisial YS (50) di Bogor. Dari tangan YS, polisi menyita 3 bungkus besar berisi sabu yang dibawa menggunakan sepeda motor.

Tak sampai disitu, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga muncul nama pelaku pria berinisial ZN (44) yang tergabung dalam sindikat ini. Singkat cerita, polisi menangkap ZN di kediamannya kawasan Depok.

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang berikut 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 motor, 1 unit mobil camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar ATM," beber Ady.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 2 bulan terakhir. Tersangka membeli sabu ke DPO berinisial NH dalam jumlah banyak dan disembunyikan di dalam mobil Camry yang sudah dimodifikasi.

"Dimana sebelumnya tangki bensin mobil Toyota Camry dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2 bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement untuk menaruh sabu," kata Ady.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X