Pengendara Motor yang Masuk dalam Jalur Sepeda Akan Dikenakan Sanksi

- Senin, 25 November 2019 | 11:02 WIB
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan beberapa ruas jalan khusus pesepeda. Namun, masih sejak dibuat masih kerap terlihat pengendara motor yang masuk dalam jalur tersebut.

Tapi, mulai hari ini Senin (25/11/19), pengendara sepeda motor dilarang untuk melintasi jalur sepeda. Pengendara motor diminta untuk mengutamakan keselamatan pesepeda.

-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aturan ini sudah diatur dalam Undang-undang N0. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika kedapatan pengendara motor melanggar aturan, akan dikenakan sanksi. Ini sudah diatur dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atu pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)," keterangan dalam aturan tersebut.

Penyediaan Lajur Sepeda ini dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019. Dalam Pergub DKI itu disebutkan bahwa lajur sepeda berada di badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor. Jalur sepeda itu dilengkapi dengan marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X