Monas Jadi Sirkuit Balap Formula E, Ini 4 Permintaan Kemensetneg

- Senin, 10 Februari 2020 | 13:54 WIB
Ilustrasi Formula E (Instagram/@formulaejakarta2020)
Ilustrasi Formula E (Instagram/@formulaejakarta2020)

Penggunaan area Monumen Nasional (Monas) sebagai lintasan sirkuit balap mobil listrik Formula E telah mendapatkan persetujuan dari Komisi Dewan Pengarah yang dinaungi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Surat persetujuan itu sudah keluar tertanggal 7 Februari 2020 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Dewan Pengarah, Praktino yang juga menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Ini merupakan surat balasan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bernomor 1056/-1.857.6, tertanggal 16 Desember 2019, terkait hal Fasilitas Permohonan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Lomba Kendaraan Tenaga Listrik di Kawasan Mereka dan Monumen Nasional sebagai tempat Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020.

Salinan surat berkop Komisi Dewan Pengarah Pembangunan Kasawan  Medan Merdeka di Wilayah Daerah Ibu Kota Jakarta, juga telah dibagikan kepada Indozone pada Senin, (10/2/2020).

Meskipun sudah menyetujui, namun Komisi Dewan Pengarah punya permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemakaian kawasan Monas tersebut untuk ajang Formula E.

Berikut empat point permintaan yang harus dipatuhi Pemprov DKI Jakarta. 

  1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
  2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
  4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sebelumnya, penggunaan kawasan Monas untuk Formula E sempat ditolak dan tak mendapat izin dari Kemensetneg. Alasannya Monas merupapan monumen cagar budaya sehingga harus dijaga kelestarian dan keberadaannya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun berkomentar pihaknya menghormati sikap atau keputusan yang telah disampaikan oleh Kemensetneg saat itu.

"Bahwa Pemprov DKI Jakarta hormati keputusan dai komisi pengarah dan meskipun sekretaris komisi pengarah berpandangan itu bisa dilakukan, kan sekretarisnya gubernur (saya)," kata Anies ditemui di Balai Kota, Jakarta, beberapa hari lalu. 

Anies menyampaikan, dirinya bisa saja berpandangan berbeda dengan anggota serta ketua Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka, soal izin gelaran Formula E di area Monas tersebut. 

Sebab, dirinya sebagai Sekretaris Komisi Dewan Pengarah punya opini sendiri dan sah-sah saja.

 

Artikel Menarik Lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X