Sopir Bus TransJakarta Penabrak Pejalan Kaki di Jaksel Tak Jadi Tersangka

- Rabu, 15 Desember 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi bus TransJakarta. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi bus TransJakarta. (ANTARA FOTO)

Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jakarta Selatan. Hasilnya sang sopir tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Argo menyebut sang sopir tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).

Argo menyebut kasus ini tidak memenuhi unsur pidana ataupun kelalaian. Malah, kelalaian disebutnya ada pada korban yakni pejalan kaki itu sendiri.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," beber Argo.

Seperti diketahui, bus TransJ menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Desember 2021 sekitar pukul 21.50 WIB. 

Kecelakaan ini bermula saat bus TransJ hendak balik ke poll. Namun, pejalan kaki berjalan tanpa berjalan menggunakan jembatan penyebrangan orang (JPO) hingga mengakibatkan korban tertabrak bus tersebut hingga tewas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X