Jadi Tersangka, Dosen Unsri Reza Tersangka Pelecehan Mahasiswi Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 10 Desember 2021 | 22:27 WIB
Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma (kanan depan) didampingi kuasa hukumnya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang bernama Reza Ghasarma (R) terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.

Polisi mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti itu berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via whatsapp.

Baca juga: Data dari Komnas: Perempuan Paling Berisiko Alami Kekerasan di Ranah Personal

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat (10/12) dikutip dari ANTARA.

Dari hasil penyidikan dan didukung alat bukti maka diketahui kalau tersangka ini mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Maka dengan begitu, tersangka R langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan tersangka. Surat penahanannya sudah saya tanda tangani, mulai berlaku hari Jumat pukul 00.00 WIB. Sebelum ditahan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan SOP-nya," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X