Curi Uang Gereja untuk Beli Narkoba, Pendeta Italia Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

- Jumat, 10 Desember 2021 | 12:10 WIB
Francesco Spagnesi, pendeta yang curi uang gereja. (Istimewa)
Francesco Spagnesi, pendeta yang curi uang gereja. (Istimewa)

Seorang pendeta di Italia dijatuhi hukuman tiga tahun delapan bulan penjara atas kasus pencurian uang gereja, yang digunakannya untuk membeli narkoba dan pesta gay.

Dilansir Sputnik, laporan surat kabar Italia Corriere della Sera, pendeta bernama Francesco Spagnesi (40) sempat mengajukan banding atas kasusnya, namun pengadilan menolak.

Tapi, karena tidak ingat berapa jumlah pria yang melakukan hubungan seks dengannya, dia berhasil menjatuhkan tuduhan percobaan menyakiti, yang bisa menambah hukumannya.

Menurut laporan itu, Spagnesi nantinya akan menghabiskan sebagian masa hukumannya di komunitas terapeutik, di mana dia akan dirawat karena kecanduan narkoba. Selain itu, dia juga diharuskan untuk melakukan pelayanan masyarakat.

Baca juga: 200.000 Anak Jadi Korban Pelecehan di Gereja di Prancis, Paus Prihatin dan Malu

Dilansir Daily Mail, Spagnesi dilaporkan ke polisi September tahun ini, setelah akuntan gereja menemukan adanya kehilangan uang sebesar Rp1,6 miliar. Namun, Spagnesi mengatakan kalau uang tersebut telah diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Tapi, pada akhirnya pendeta muda itu mengakui dan mengatakan kalau uang gereja telah digunakannya untuk membeli narkoba dan membuat pesta seks di rumahnya.

Setelah pengadilan menetapkan vonisnya pada Kamis (9/12/2021), Spagnesi mengatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Dia juga diminta untuk membayar sekitar Rp4,8 miliar yang dicurinya dari gereja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X