Viral Driver Ojol Ditangkap karena Dapat Orderan Miras, Ini Klarifikasi Polisi

- Senin, 14 Juni 2021 | 09:17 WIB
Driver ojek online (Ilustrasi/INDOZONE/Arya Manggala)
Driver ojek online (Ilustrasi/INDOZONE/Arya Manggala)

Seorang driver ojek online (ojol) di Solo curhat ditangkap polisi karena mendapatkan orderan minuman keras berjenis anggur merah.

Driver bernama Andry itu mengisahkan pada Jumat (11/6/2021) mendapatkan orderan Go-Shop dengan nota tertulis "Madu Anggur". Pesanan telah dikemas dalam kardus dan dilakban rapat.

Driver ojol ini kemudian membayar pesanan Rp375 ribu dan mengantarkan pesanan. Sesampainya di Terminal Tirtonadi, penerima tidak mau membayar pesanan dengan alasan ada yang kurang.

Andry pun diminta menunggu. Tak lama ada seorang driver Gojek yang bertanya soal pesanannya.

"Saya jawab 'Tidak tahu karena saya tidak berani membuka'. Kemudian salah satu kardus dibuka dan ternyata isinya adalah 6 botol Anggur Merah. Tidak lama kemudian, datang Tim Sparta kemudian saya dan driver satunya dibawa ke Mapolresta," curhat Andry, dikutip Senin (14/6/2021).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. Namun, setelah diselidiki ternyata driver itu tidak bersalah karena cuma kurir pengantar.

"Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya (kapasitas saksi), sehingga terhadap driver ojek online tersebut langsung dipulangkan malam itu juga," kata Ade Safri, Minggu (13/6/2021).

Sebagai bentuk simpati Polresta Surakarta terhadap driver ojol itu, mereka pun memberikan uang tali asih sebesar Rp375 ribu sebagai pengganti uang driver ojol saat membeli anggur merah tersebut.

Sementara itu, Head Regional Corporate Affairs Gojek Jateng-DIY, Arum K Prasodjo mengatakan Gojek sudah turun tangan membantu mendampingi mitra. Arum menegaskan driver Gojek itu tidak dikenai wajib lapor.

"Kami melakukan pendampingan dengan mitra dalam mediasi dengan Polresta Solo. Tidak ada sanksi, karena mereka sesuai standar operasional prosedur," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X