Refly Harun Kritik Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Presiden Adalah Benda Mati

- Selasa, 8 Juni 2021 | 15:33 WIB
Refly Harun kritik pasal penghinaan presiden di RUU KUHP (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun kritik pasal penghinaan presiden di RUU KUHP (YouTube/Refly Harun)

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan tanggapannya mengenai RUU KUHP terbaru mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Selasa (8/6/2021), ia menjelaskan bahwa baik presiden maupun wakil presiden itu adalah benda mati.

"Presiden dan wakil presiden itu adalah benda mati. Memang kadang-kadang kita gak bisa bedakan presiden sebagai jabatan dengan presiden sebagai orang," kata Refly Harun. 

Refly Harun juga menjelaskan, sebagai presiden seharusnya tidak boleh tersinggung, terhina dengan martabat jabatannya. 

"Tapi sebagai sebuah lembaga, presiden itu adalah benda mati. Benda hidupnya itu adalah orang yang mengisi jabatan itu, jadi jabatan itu tidak boleh dan tidak bisa tersinggung seharusnya," ujarnya. 

Tak hanya itu, Refly Harun juga menambahkan, jika berdasarkan paradigma, seharusnya yang dilindungi terlebih dahulu adalah warga negara bukannya pemerintah. 

"Kita ingin beranjak menjadi negara yang demokratis, jangan berpikir hari ini saja, dimana presiden menguasai aparatus, dpr, dan lain sebagainya. Justru kalau berbicara tentang paradigma, yang terlebih dulu harus dilindungi itu adalah warga negara," sambungnya. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, RUU KUHP terbaru membuka kemungkinan menjerat orang yang menghina presiden dan wakil presiden melalui media sosial dengan pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal tersebut tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 219 tersebut berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut.

Kemudian, pada Pasal 218 ayat 2, menghina presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta. 

Pasal 218 berbunyi:

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X