Polda Metro Rencana Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus ITE Roy Suryo

- Rabu, 9 Juni 2021 | 20:35 WIB
Roy Suryo (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Roy Suryo (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kasus pencemaran nama baik Roy Suryo yang diduga dilakukan oleh Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray termasuk artis Lucky Alamsyah masih terus bergulir. Polda Metro Jaya sendiri berencana bakal mengedepankan restorative justice dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya bakal menggunakan restorative justice dalam menyelesaikan dua kasus ini.

Baca juga: Pacaran 11 Tahun Beda Agama dan Putus di Tengah Jalan, Cewek Ini Alami Penyakit Aneh

"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Kombes Yusri menyebut restorative justice harus dikedepankan pasca Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi terkait penanganan kasus ITE. Untuk itu lah Polda Metro Jaya bakal menerapkan restorative justice dalam kasus ini.

"Karena ada surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," beber Yusri.

Sekedar informasi, kasus antara Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah bermula dari klaim mobil mereka yang diserempet. Kedua mengaku jika mereka menjadi korban penyerempetan.

Pasca insiden itu, Lucky melalui media sosialnya membeberkan insiden tersebut. Roy yang merasa tersinggung kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Sedangkan untuk kasus antara Roy Suryo dengan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray, kasusnya sendiri berkaitan dengan pencemaran nama baik. Pelaporan ini merupakan buntut dari konten Youtube di chanel 2045 TV yang membahas terkait tudingan Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X