Jangan Nekat! PPKM Darurat Resmi Berlaku Hari Ini, Pelanggar Bisa Masuk Penjara

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 09:39 WIB
Proses penerapan PPKM Darurat (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Proses penerapan PPKM Darurat (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi berlaku pada hari ini hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Polisi mengancam para pelanggar PPKM Darurat berpotensi terkena pasal pidana sesuai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini diungkapkan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia menjelaskan pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

"Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan," kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, dikutip dari Antara, Sabtu (3/7/2021)/

Menurut Tubagus, PPKM Darurat adalah salah satu upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

"Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tutur Tubagus.

Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X