Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Medan, Ketahuan saat Beli Rokok

- Selasa, 25 Mei 2021 | 17:55 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/Didik Suhartono)
Ilustrasi. (ANTARA/Didik Suhartono)

Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Medan, Sumatera Utara, dan meringkus satu orang tersangka. Aksinya ketahuan saat membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp20 ribu.

Kepal Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi, Selasa, mengatakan, tersangka itu berinisial V (34), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Ia menyebut penangkapan V berawal dari patroli rutin petugas di Jalan Bunga Raya, Medan. Pada saat itu polisi melihat tersangka sedang diamuk massa di dalam parit.

"Tersangka diamuk massa karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Pelaku ini sudah berulangkali menggunakan uang palsu itu," kata Yasir, Selasa (25/5/2021).

Terhadap petugas, V mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Selanjutnya petugas membawa V beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Ini masih kita dalami, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X