ASN Jual Vaksin Ilegal, DPR: Wajib Diusut Tuntas!

- Senin, 24 Mei 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi vaksin Astrazeneca (REUTERS/Leonhard Foeger)
Ilustrasi vaksin Astrazeneca (REUTERS/Leonhard Foeger)

Sebanyak tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Medan, Sumatera Utara. 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pihak Kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus yang menyeret tiga oknum ASN di Medan tersebut.

Baca juga: Suami Selingkuh saat Hamil, Wanita Ini Benci Anak Dalam Kandungannya hingga Dewasa

“Wajib (diusut) sampai tuntas,” ujar Mardani kepada Indozone, Senin (24/5/2021).

Mardani menegaskan, penanganan Covid-19 harus berjalan dengan harapan, di mana penegak hukum sebagai instrumen jika ada yang melanggar.

“Penanganan Covid-19 musti berjalan dengan orkestrasi yang rapi dan penegakan hukum sebagai instrumennya,” tegas dia.

Politikus PKS ini mengutarakan, jika ada pihak yang keluar dari aturan dan melanggar hukum dalam penanganan Covid-19 maka sebaiknya tidak bisa dibiarkan. Salah satunya menjual vaksin Covid-19 demi kantong pribadi

“Ini berbahya. Tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan penjualan vaksinasi Covid-19 di Medan. Keempat tersangka itu, yakni SW (40) agen properti di Medan Polonia, dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Klas I Medan, KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan SH, ASN di Kemenkumham Sumut.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X