Kritik Pelat Nomor Khusus Anggota Dewan, Formappi: Merasa Harus Dikenal

- Minggu, 23 Mei 2021 | 10:42 WIB
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik adanya pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI ini.

Peneliti Formappi Lucius Karus memandang pihaknya sangat sulit memahami apa urgensi dibalik kebijakan pelat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR tersebut.

Namun, kata Lucius, adanya pelat nomor khusus ini adalah sebuah kemunduran bagi anggota Dewan. Pasalnya, mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan dimanapun.

“Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan dimanapun,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu (23/5/2021).

Lucius berujar dengan menggunakan mobil pelat khusus, anggota DPR mesti tetap dihormati, polisi mesti membuka jalan dan lain-lain. Padahal bisa saja anggota DPR itu tidak sedang menjalankan buat konstitusionalnya.

Baca Juga: Polemik Pelat Khusus Anggota DPR, Pengamat: Apakah Polisi Punya Nyali untuk Menilang?

“Bagaimana bisa menjamin bahwa dengan pelat nomor khusus anggota DPR itu, kendaraan mereka selalu akan menjadi penopang pekerjaan mereka sebagai wakil rakyat atau dengan kekhususan itu, anggota DPR justru diberikan peluang yang sangat leluasa untuk melakukan kejahatan tanpa perlu dihantui penyergapan atau hambatan lain?,” ujar Lucius.

Lebih lanjut menurut Lucius anggota parlemen masih belum cukup dipercaya dan belum memiliki integritas yang handal. Ini sebagaimana terlihat melalui tindakan mereka yang masih sesekali tersangkut korupsi, suap, bahkan kini ada yang diduga memfasilitasi penyuapan. 

Kemudian, kondisi anggota parlemen dengan kualitas etis yang rendah akan melihat kebijakan plat kendaraan khusus ini sebagai "pintu surga" untuk memuluskan aksi kejahatan yang sangat mungkin masih akan terjadi. 

“Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat,” tambahnya.

“Pelat nomor khusus adalah jawaban yang akan melapangkan jalan bagi apapun yang ingin dilakukan oleh anggota DPR tanpa takut dihadang. Bahkan kalau mujur, ketika menggunakan kendaraan untuk aksi kejahatan, anggota DPR itu masih juga menerima tanda hormat dari warga yang mengenali anggota DPR karena plat nomor kendaraan khusus yang ia pakai,” beber Lucius.

Sebelumnya diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pelat nomor khusus bagi anggota Dewan ini adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sehingga diwajibkan semua anggota mengenakan pelat nomor tersebut.

“Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR (telegram) Kapolri untuk diwajibkan lepada anggota sebagai identitas,” kata Dasco.

Dasco menekankan alasan penggunaan pelat nomor itu agar Dewan mudah dipantau dan jika melakukan pelanggaran mudah terdeksi.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X