Selama Agustus, Warga Surabaya Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih, Untuk Apa?

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 23:07 WIB
Pengibaran bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Balai Kota Surabaya, Minggu (1/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Pengibaran bendera merah putih dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI di Balai Kota Surabaya, Minggu (1/8/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kepada warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh selama bulan Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Untuk warna bendera yang sudah mulai kusam, kami mohon diganti baru," kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (01/08), seperti dilansir Antara.

Imbauan tersebut sesuai Surat Wali Kota Surabaya Nomor 003.1/8716/436.3.1/2021 yang telah ditandatangani pada 29 Juli 2021. Surat imbauan itu sudah disebarkan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, direksi BUMN/BUMD, pimpinan organisasi politik/masyarakat/ profesi/sosial/pemuda, dan perguruan tinggi.

Selanjutnya, pimpinan kantor swasta atau asosiasi pengusaha, media cetak, elektronik/travel/komunitas, dan ketua RW/RT se-Kota Surabaya. Surat juga dikirimkan kepada jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, baik camat dan lurah se-Surabaya.

Dalam surat imbauan itu, Wali Kota Eri meminta kepada warga untuk berperan aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Ada beberapa poin yang disampaikan Wali Kota Eri dalam surat tersebut, yakni mengimbau warga untuk kerja bakti.

Namun, lanjut dia, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19, maka kegiatan kerja bakti di masing-masing lingkungan warga dapat dilakukan perorangan, kelompok, dan instansional dengan cara membersihkan saluran air atau fasilitas umum (pedestrian), sekolahan, pertokoan, perkantoran swasta dan pemerintah, serta lingkungan perumahan.

"Tentunya, kegiatan kerja bakti ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Selain itu, Eri juga mengimbau untuk menghias kota, di antaranya menghias perkantoran, hotel, mal, restoran, supermarket, tempat hiburan umum, kantor swasta, sekolah, dan lingkungan tempat tinggal.

Eri meminta kepada warga untuk memasang logo, mengecat kembali bangunan gedung, pagar, gapura yang sudah kusam. Sedangkan bagi pemegang izin reklame diminta untuk membersihkan, mengecat dan menghias reklame-reklame yang berada di jembatan penyeberangan orang, bando jalan maupun yang berada di tempat titik–titik reklame yang telah ditentukan.

Untuk menghias kota ini agar terlihat lebih rapi dan tertib, lanjut Eri, maka pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Menur No. 31 Surabaya.

Lebih lanjutm untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa serta cinta Tanah Air, Eri meminta warga memutar lagu-lagu perjuangan dan memakai pin Merah Putih di dada sebelah kiri mulai tanggal 1-31 Agustus 2021.

"Kami meminta untuk melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 08.00 WIB diikuti karyawan atau karyawati dengan tetap memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Ada pun tata cara upacara pengibaran bendera memperingati HUT ke-76 RI dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, dan Pembukaan UUD 1945, amanat inspektur upacara, dan doa bersama.

"Sementara tema peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021 adalah 'Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh'," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X