Untuk Tetapkan Tersangka di Kasus Pengancaman Jerinx, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

- Senin, 2 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. (Instagram/@jrxsid)
Drumer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. (Instagram/@jrxsid)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh musisi Jerinx. Gelar perkara itu akan dilakukan pekan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya merencanakan gelar perkara pada pekan ini.

"Kita akan merencanakan kalau sudah lengkap insya Allah nanti hari Jumat atau Sabtu akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi ahli. Jika keterangan sudah cukup, penyidik baru akan melakukan gelar perkara.

"Mudah-mudahan Minggu ini semuanya bisa kita lakukan pemeriksaan," beber Yusri.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman.

Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx. Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah memeriksa Jerinx dan istrinya di Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X