Nekat Masuk Indonesia, Arab Saudi akan Beri 'Hukuman' ke Warganya

- Rabu, 28 Juli 2021 | 11:00 WIB
Petugas polisi wanita Saudi berjaga-jaga saat jemaah haji tiba untuk melakukan Tawaf terakhir mereka di Masjidil Haram (Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS)
Petugas polisi wanita Saudi berjaga-jaga saat jemaah haji tiba untuk melakukan Tawaf terakhir mereka di Masjidil Haram (Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS)

 

Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya yang pergi mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk 'daftar merah' Covid-19.

Hukuman yang diberikan berupa larangan bepergian selama 3 tahun lamanya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat, dilansir dari SPA, Rabu (28/7).

Pejabat kementerian dalam negeri, mengatakan beberapa warga negara Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, telah melanggar aturan perjalanan.

Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

"Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat tersebut.

Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus COVID-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.

Kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X