Densus 88 soal Sasaran Penangkapan: Bukan Penampilan dan Status, tapi Keterlibatannya!

- Kamis, 18 November 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (ANTARA)
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (ANTARA)

Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri menegaskan pihaknya dalam menangkap seorang pelaku terduga teroris tidak berdasar ketika melihat tampilan maupun statusnya. Melainkan Densus akan melihat keterlibatan pelaku dalam jaringan teroris.

"Harus digaris bawahi adalah bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam kelompok yang sudah dinyatakan sebagai kelompok teror," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Densus ditegaskannya tidak menyasar seseorang dari latar belakangnya. Seluruh pihak yang berkaitan dengan jaringan teroris akan ditindak.

Aswin kemudian menyoroti kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Aswin menyebut seluruh orang yang memiliki kaitan dengan jaringan teroris termasuk organisasi JI akan berhadapan dengan hukum.

"Jadi siapapun, seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama dengan kelompok Jamaah islamiyah dan melalui proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," beber Aswin.

Mengenai jaringan JI, Aswin menyebut organisasi JI sudah dilarang sejak lama. JI sendiri sudah dinyatakan sebagai kelompok teror.

"Kita ketahui kelompok JI adalah kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan di negara Republik Indonesia dan secara internasional kelompok JI ini telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam resolusi PBB nomor 1.267 tahun 2008 kalau tidak salah," pungkas Aswin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X