Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

- Kamis, 18 November 2021 | 17:10 WIB
Suasana pemusnahan rokok ilegal tanpa cukai dan barang sitaan lainnya di KPPBC-TMP B Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/HO-Dokumentasi KPPBC-TMP B Makassar)
Suasana pemusnahan rokok ilegal tanpa cukai dan barang sitaan lainnya di KPPBC-TMP B Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/11/2021). (ANTARA/HO-Dokumentasi KPPBC-TMP B Makassar)

Jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Makassar bersama TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Makassar.

"Disita pula barang ilegal lainnya hasil penindakan dan penangkapan petugas. Barang kiriman yang dimusnahkan sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merek," ujar Kepala Kantor KPPBC-TMP B Makassar Andhi Pramono, Kamis (18/11), mengutip Antara.

Andhi mengatakan, jumlah itu termasuk barang bukti hasil penyidikan dengan tersangka berinisial SA sebanyak 2.896.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Atas perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan pengadilan nomor 1369/Pid.Sus/2020/PN.Mks tanggal 1 November 2020.

Selain itu terdapat 632 paket barang kiriman periode Februari 2020 sampai September 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya. Penyitaan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan.

"Jenis barang yang disita berupa sex toys, bibit tanaman, sparepart senjata, obat-obatan, dan lain sebagainya," katanya.

Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Perkiraan nilai barang sebesar Rp4,4 miliar lebih dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih," katanya lagi. 

Melalui pemusnahan ini menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar bersama instansi pemerintah pusat maupun di daerah dengan harapan menjadi pesan positif bagi masyarakat, serta efek jera bagi pelakunya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X