Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperingatkan kepada perusahaan atau kantor yang melanggar aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pasalnya, menurut Riza, perusahaan atau kantor yang melanggar aturan PPKM darurat tidak perlu bersembunyi, karena Pemprov DKI akan segera mengetahui dan menindaknya.
"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya, dan kami akan menindak tegas," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/7/2021)
Maka dari itu, politisi Partai Gerindra ini meminta seluruh pemilik maupun pengelola perusahaan untuk menerapkan, dan patuh terhadap kebijakan pemerintah di dalam PPKM darurat.
Aturan yang dimaksud Riza adalah perusahaan yang tidak bergerak di bidang esensial wajib memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada seluruh karyawannya.
"Jadi sektor yang non-esensial atau non kritikal itu tidak diperkenankan, diminta ditutup. Kemudian apabila ditemukan buka, kami dengan tegas akan memberikan sanksi," ungkapnya.
"Mulai dari teguran tertukis sampai dengan pencabutan izin. Kami minta karyawan atau masyarakat melaporkan kepada akami melalui aplikasi Jaki, kami menjamin kerahasiaannya," tandas Riza.