Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP Jadi Tersangka

- Jumat, 26 November 2021 | 13:57 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus ricuh demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro kasus ricuh demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kericuhan pada aksi demonstrasi yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila (PP). Satu tersangka baru itu merupakan pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali

"(Satu pengeroyok Kabag Ops) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Zulpan menyebut satu tersangka ini terbukti ikut mengeroyok korban. Dia juga disangkakan pasal pemukulan.

"Satu yang pemukulan ini (dikenakan pasal) 170," ucap Zulpan.

Dengan tambahan ini, ada total 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang saat aksi demonstrasi yang dilakukan ormas PP pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Dari jumlah tersebut, satu tersangka ditetapkan dalam kasus pengeroyokan, sementara 15 lainnya menjadi tersangka karena membawa senjata saat unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa tersebut digelar di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, seorang perwira polisi dikeroyok dan mengalami luka-luka. Polisi mengamankan berbagai macam barang bukti seperti senjata tajam dan peluru tajam.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X