Aturan Baru KTP: Nama Minimal 2 Kata, Dilarang Disingkat, Tak Bermakna Negatif

- Senin, 23 Mei 2022 | 09:13 WIB
Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, di mana nama seseorang tidak boleh mencatumkan satu kata. Hal ini sebagaimana tertuang di Permendagri Nomor 73 tahun 2022.

Permendagri ini terdiri dari 9 pasal dan ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022. Kemudian telah diundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 21 April.

Adapun terkait pencatatan nama dokumen kependudukan diatur dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi persyaratan, seperti:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca juga: Gawat! Virus Cacar Monyet Sudah Sampai Israel, 12 Negara Telah Terinfeksi, Indonesia Aman?

Selanjutnya di pasal 5 Permendagri mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni meliputi:

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama
lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X