Mulai Hari Ini! Penumpang KA sudah Vaksin Kedua tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid Lagi

- Rabu, 18 Mei 2022 | 19:21 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ilustrasi penumpang kereta api. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Adapun kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini, Rabu (18/5/2022).

Hal itu disampaikan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada Indozone, Rabu (18/5/2022).

“Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022,” kata Eva.

Menurut Eva, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. 

Baca JugaIzin Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka Terbit, Masyarakat Diminta Tak Terlalu Euforia

Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. 

“Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” jelas Eva.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, kata Eva, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

“Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X