Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Patwal di Cikampek Terancam 6 Tahun Bui

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 17:27 WIB
Kecelakaan anggota Polri hingga tewas di Tol Cikampek, Bekasi. (Dok. Istimewa)
Kecelakaan anggota Polri hingga tewas di Tol Cikampek, Bekasi. (Dok. Istimewa)

Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memeriksa secara intensif sopir truk yang mengakibatkan kecelakaan anggota Patwal hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Jika terbukti bersalah, sopir truk tersebut terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Yuwono menyebut sopir truk tersebut sudah berhasil diamankan oleh pihaknya. Polisi sendiri masih memeriksa secara intensif sopir truk tersebut.

"Sementara masih kita dalami keterangan (sopir truknya)," kata Argo saat dihubungi Indozone, Kamis (28/10/2021).

Sopir truk tersebut hingga kini belum berstatus sebagai tersangka. Namun, jika sopir tersebut terbukti bersalah, dia akan dikenakan pasal dengan hukuman hingga enam tahun penjara.

"Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara," beber Argo.

Pasal yang bisa dipersangkakan ke sopir truk antara lain Pasal 310 ayat 4 Undang-undang momor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diketahui, insiden kecelakaan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek siang tadi. Korban merupakan anggota Polda Metro Jaya yang tewas saat sedang memberikan pengawalan terhadap iring-iringan kendaraan.

Saat itu, korban mengarahkan sebuah truk untuk minggir. Namun, truk tersebut memepet korban hingga kecelakaan tidak dapat terhindar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X