Kemenkumham: Kelebihan Kapasitas Lapas Bukan Salah Kami!

- Rabu, 22 September 2021 | 12:19 WIB
Blok C2 di Lapas Tangerang yang terbakar (ANTARA FOTO/Handout/Bal)
Blok C2 di Lapas Tangerang yang terbakar (ANTARA FOTO/Handout/Bal)

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa "over" kapasitas atau kelebihan hunian lapas di Tanah Air bukan salah kementerian tersebut.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal 'over' kapasitas lapas," kata Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, sistem pemasyarakatan sebagai sub-sistem dari peradilan pidana di Tanah Air menjadi tempat "pembuangan akhir".

Jadi, Dirjen Pemasyarakatan yang menangani lapas,  tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan kemudian ditempatkan di suatu lapas.

"Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir," kata Prof Eddy.

Imbasnya, lapas menjadi kelebihan kapasitas. Prof Eddy pun menyinggung soal Kemenkumham tidak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi. Kelebihan kapasitas lapas disebabkan oleh  substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar memidanakan seseorang.

"Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman 'hammurabi'," ucap dia.

Artinya, hukum pidana dijadikan sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Prof Eddy juga mengatakan membangun lapas atau gedung baru bukan solusi mengatasi kelebihan kapasitas lapas, karena memakan biaya besar.

"Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar membutuhkan biaya Rp300 miliar," ujar dia.

Solusinya menurut Wamenkumham adalah merevisi UU Narkotika, RUU KUHP dan RUU Lembaga Pemasyarakatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X