3 Petugas Lapas Resmi Jadi Tersangka di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

- Senin, 20 September 2021 | 15:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers penetapan tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka disini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berisi tindakam yang mengakibatkan terjadinya korban jiwa.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Bodoh, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut ketiga tersangka merupakan pegawai Lapas yang bertugas.

"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semunaya petugas lapas. Inisilanya RU, S dan Y," beber Tubagus.

Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangeran, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 41 orang yang tewas akibat insiden ini.

Menyusul daftar korban tewas, ada sejumlah korban luka lainnya yang akhirnya dinyatakan tutup usia. Pihak kepolisian sendiri sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan yang artinya polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Sejumlah pihak pun diperiksa oleh pihak kepolisian termasuk pejanat Lapas Klas I Tangerang. Bahkan, Kalapas pun tak luput diperiksa oleh pihak kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X